Terima Uang Perkara Baznas, Kejagung Tahan Kajari Bangka Tengah

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (istimewa)

Jakarta, Selasa 23 Desember 2025 – VNNMedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P. Penahanan Tersangka P yang kini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap Tersangka P selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp 840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada Senin, 22 Desember 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025) dilansir Kompas.com.

Anang melanjutkan setelah mendapatan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya, tersangka P langsung dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, P dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan mantan Kajari Enrekang berinisial P sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Anang Supriatna mengatakan, P diduga menerima uang sekitar Rp 840 juta bersama seorang pihak lain berinisial SL dalam penanganan perkara Baznas saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.

“Pada kesempatan ini, selain penyerahan kepada KPK, Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang di wilayah Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, inisial P, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Anang menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang mahasiswa bernama La Ode Ikra Pratama (25) melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkup Kejari Enrekang ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (28/11/2025).

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News