Kedubes Korsel di Laos Peringatkan Warga untuk Tidak Terlibat Prostitusi

salah satu pusat perbelanjaan di ibukota Laos, Vientiane

Vientiane, Selasa 23 September 2025-VNNMedia- Kedutaan Besar Korea Selatan di Laos mengeluarkan peringatan keras bagi warganya untuk tidak terlibat dalam kegiatan prostitusi. Peringatan ini muncul setelah adanya laporan kasus prostitusi yang melibatkan warga negara Korea, yang dinilai merusak citra bangsa dan kepercayaan yang telah dibangun oleh komunitas Korea di Laos

Dalam pengumuman resminya, pihak kedutaan menekankan bahwa keterlibatan dalam prostitusi dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan hukum Laos. Sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut, baik penyedia jasa seks, fasilitator, maupun pengguna jasa seks dapat dijatuhi hukuman penjara mulai dari tiga bulan hingga satu tahun

Hukuman yang lebih berat, yaitu hingga 15 tahun penjara, menanti bagi siapa saja yang melakukan aktivitas seksual dengan anak di bawah umur, yaitu mereka yang berusia di bawah 18 tahun

Peringatan ini muncul setelah kontroversi yang dipicu oleh unggahan di komunitas daring Korea. Seorang penulis mengaku telah mengunjungi rumah bordil di Laos dan membayar US$10 untuk layanan seks. Unggahan lain menggambarkan fasilitas kecil dengan gadis-gadis yang tampaknya berusia antara 12 hingga 19 tahun, dengan biaya berkisar antara 30 ribu hingga 40 ribu won

Menurut survei Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea pada tahun 2022, 25,8 persen responden yang mengaku pernah membayar jasa seks pada tahun sebelumnya melakukannya di luar negeri. Namun, hanya 43,3 persen dari mereka yang menyadari bahwa mereka bisa menghadapi hukuman di Korea karena terlibat dalam prostitusi di luar negeri

sumber: The Korea Herald

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News