
JAKARTA, 19 MARET 2026 – VNNMedia – Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap regulasi pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut merujuk pada aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyambut positif kebijakan tersebut.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).
Dalam surat tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan kesiapannya untuk mematuhi ketentuan PP TUNAS, khususnya bagi layanan jejaring sosial yang dikategorikan berisiko tinggi dan hanya diperbolehkan untuk pengguna usia 16 tahun ke atas. Platform tersebut juga telah memperbarui kebijakan ini melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, mulai 27 Maret 2026, X akan melakukan identifikasi hingga penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum.
Kemkomdigi menegaskan akan melakukan pemantauan berkala terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
“Kami akan terus memantau perkembangan pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS,” tegas Alexander.
Pemerintah juga meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk segera merespons regulasi yang sama dan mengambil langkah konkret seperti yang dilakukan X.
Menurut Kemkomdigi, kepatuhan aktif dari seluruh platform digital menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak-anak di Indonesia. “Kami menunggu itikad baik platform lain untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News