
SUMENEP, 8 April 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) dalam rangka penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), dengan konsep setiap Jumat WFH, serta menetapkan setiap Rabu sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM.
Bupati dalam kebijakan menghemat BBM ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026, sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Setiap Jumat WFH untuk menghemat BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan, namun pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan tanpa hambatan,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo kepada Media Center, Selasa (07/04/2026).
Meskipun setiap jumat WFH, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) ada yang tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) dengan pakaian bebas rapi, yaitu Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Direktur dan Kepala Bagian Rumah Sakit Umum Daerah, Sekretaris dan Kepala Bidang Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah.
Pengecualian juga diberikan terhadap kegiatan operasional pelayanan publik yang bersifat esensial pada Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Unit Kesehatan lainnya.
“Kami mengharapkan seluruh ASN bisa menyesuaikan diri, agar kebijakan menghemat BBM bisa tercapai tanpa harus mengganggu pelayanan publik, karena tujuan kebijakannya untuk mendorong efisiensi energi, sekaligus menjaga kelancaran operasional pemerintahan,” terangnya.
Ia menyatakan, hari penggunaan transportasi Non-BBM dilaksanakan setiap Rabu dan Jumat, dengan berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain (seperti sepeda/motor/mobil listrik).
Kebijakan ini, berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai BLUD, Pegawai BUMD, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lima kilometer.
“Hari penggunaan transportasi Non-BBM tidak berlaku bagi mereka yang jarak rumah ke kantor lebih dari lima kilometer, sehingga diperbolehkan menggunakan transportasi berbahan bakar minyak. Selain itu, mempertimbangkan kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan tidak memungkinkan penggunaan transportasi non-BBM,” terangnya.
Diharapkan, seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD melakukan pengawasan mengenai pelaksanaan kebijakan ini, agar tugas kedinasan tetap efektif meskipun menerapkan WFH dan penghematan energi.
“Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan di tengah berbagai tantangan, sehingga pengawasan kinerja aparatur tetap terjaga, serta pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan,” pungkas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia