Washington DC Gugat Trump atas Pengerahan Garda Nasional

Garda nasional (dok. X @DiretoDaAmerica)

Washington DC, Jumat 05 September 2025-VNNMedia- Pemerintah Washington DC mengajukan gugatan hukum kepada Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump atas tuduhan pengerahan Pasukan Garda Nasional secara ilegal

Gugatan yang diajukan pada Kamis (4/9) itu, menyebut jika Trump telah mengabaikan prinsip fundamental dalam demokrasi Amerika, dimana militer tidak diperkenankan untuk terlibat dalam penegakan hukum sipil, seperti yang ditulis Jaksa Agung Washington DC, Brian Schwalb, dalam gugatannya

Schwalb secara khusus mengacu pada UU Posse Comitatus Act -pelarangan penggunaan militer dalam penegakan sipil-, serta UU lainnya yang melarang penggunaaan kekuatan militer untuk tugas kepolisian kecuali kondisi luar biasa

Kantor Kejaksaan Agung Washington DC menyatakan bahwa pengerahan Garda Nasional merupakan ‘pendudukan militer secara paksa yang jauh melebihi wewenang Presiden atas Garda Nasional, dan mengatakan sebagian besar pasukan itu telah ditugaskan oleh DInas Marsekal AS untuk menjalankan tugas kepolisian

“Tidak ada kota di Amerika yang seahrusnya diawasi oleh militer AS- terutama militer dari luar negara bagian lain yang tidak bertanggung jawab kepada penduduk dan tidak terlatih dalam penegakan hukum lokal, namun ditugaskan untuk berpatroli di jalanan kota,” tegas Schwalb

Lebih lanjut, Schwalb menambahkan, “Hari ini DC, tapi bisa jadi kota lain besok. Kami mengajukan guugatan ini untuk menghentikan tindakan federal yang melampauibatas yang ilegal ini.”

Sebelumnya, pada Selasa (2/9), hakim federal negara bagian California, Charles Breyer, mengeluarkan perintah larangan penggunaan militer untuk tugas-tugas kepolisian, tetapi tidak mewajibkan penarikan pasukan dari California. Menurut Breyer, Trump telah melanggar UU taun 1878, Posse Comitatus Act, yang juga dijadikan acuan oleh Schwalb

Menanggapi gugatan tersebut, Gedung Putih melalui juru bicaranya Abigail Jackson, mengatakan bahwa Presiden Donald Trump berada dalam kewenangan yang sah untuk mengerahkan Garda Nasional di Washington DC dengan maksud untuk melindungi aset federal dan membantu penegakan hukum dalam tugas-tugas tertentu

“Gugatan ini tidak lebih dari upaya lain untuk melemahkan operasi Presiden yang sangat sukses dalam menghentikan kejahatan kekerasan di DC,” kata Jackson

Diketahui, Trump pada bulan Juni dan Agustus lalu, memutuskan pengerahan Garda Nasional ke Los Angeles dan Washington DC. Khusus di ibu kota negara tersebut, sekitar 2.300 personel Garda Nasional dari tujuh negara bagian dikerahkan, dimana sebagian diantaranya dipersenjatai senapan serbu dan senjata api lainnya

baca juga: Trump Kerahkan Garda Nasional Atasi Tunawisma di Ibu Kota Negara

sumber: Antara

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News