
Seoul, Rabu 04 Maret 2026-VNNMedia- Pihak Kejaksaan Distrik Barat Seoul resmi mendakwa seorang warga negara Brasil berusia 30-an tahun atas tuduhan penguntitan dan memasuki properti orang lain tanpa izin
Jaksa penuntut mengungkapkan pada hari Selasa bahwa wanita tersebut didakwa saat berada dalam tahanan setelah kedapatan melakukan serangkaian tindakan ilegal yang menargetkan kediaman pribadi Jung Kook, anggota grup K-pop fenomenal BTS
Berdasarkan keterangan otoritas hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang tentang Hukuman Kejahatan Penguntitan yang berlaku di Korea Selatan.
Tersangka diduga telah mengunjungi rumah Jung Kook sebanyak kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu Desember hingga Januari. Selama aksinya, ia kerap menekan bel pintu kediaman sang artis secara berulang kali hingga meninggalkan surat-surat pribadi di lokasi tersebut
Saat diinterogasi oleh jaksa, wanita tersebut mengakui perbuatannya dan mengklaim bahwa segala tindakan nekad yang dilakukannya didasari oleh perasaan cinta terhadap bintang dunia tersebut.
Meski sempat tertangkap basah dan ditangkap pertama kali pada bulan Desember, wanita ini awalnya sempat dibebaskan. Polisi bahkan telah mengeluarkan perintah larangan mendekat (restraining order) yang melarangnya berada dalam radius 100 meter dari kediaman Jung Kook yang terletak di Distrik Yongsan, Seoul
Namun, karena ia terus-menerus mengabaikan peringatan hukum dan tetap berusaha mengunjungi rumah anggota BTS tersebut, polisi akhirnya menyerahkannya kepada jaksa penuntut pada bulan Februari untuk diproses lebih lanjut secara hukum
sumber: Yonhap
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News