
SURABAYA, 20 FEBRUARI 2026 – VNNMedia — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) pedoman keamanan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus memastikan kondusivitas Surabaya sepanjang Ramadan.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri menekankan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi masyarakat. Salah satunya pengaturan pembagian takjil dan makan gratis untuk buka puasa maupun sahur.
Kegiatan tersebut diimbau disalurkan melalui masjid, musala, serta lembaga sosial atau keagamaan, guna mencegah kemacetan dan kerumunan di jalan raya.
Selain itu, aktivitas usaha kuliner seperti restoran, kafe, dan warung tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Namun, pelaku usaha diminta tidak menjalankan usahanya secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.
“Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap boleh melayani makan di tempat, namun kami imbau memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” ujar Eri Cahyadi, Rabu (18/2/2026).
Terkait pelaksanaan ibadah, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan Kementerian Agama. Penyaluran zakat fitrah dan pembagian takjil juga dianjurkan melalui lembaga resmi, seperti masjid atau BAZNAS, untuk menghindari kerumunan massal dan gangguan lalu lintas.
SE tersebut juga menegaskan penutupan seluruh tempat hiburan malam selama Ramadan, mulai dari diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, hingga spa dan panti pijat, termasuk fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.
Sementara itu, penyelenggaraan Bazar Ramadan dan pasar malam wajib mengantongi izin Forkopimcam dan akan dimonitor oleh pemangku wilayah setempat.
Khusus bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB, mulai waktu berbuka puasa sampai selesai Salat Tarawih.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga melarang keras pembuatan, penjualan, dan penyalaan petasan demi mencegah risiko kebakaran. Orang tua dan pihak sekolah turut diminta mengawasi aktivitas remaja agar tidak terjerumus dalam aksi melanggar hukum seperti tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas gangster, perjudian, maupun peredaran minuman keras.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah kota. Wali Kota Eri juga mengimbau warga tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan segera menghubungi Call Center 112 atau 110 dalam kondisi darurat.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News