
AMBON, Rabu 14 Mei 2025 – VNNMedia – Tim Penyelidik pada Bidang Pidsus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan tim ahli, melakukan pemeriksaan terhadap fisik dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Sabtu (10/5/2025).
Proses pemeriksaan fisik dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Jongker Orno.
Dalam pemeriksaan itu hadir pula, ahli dari Politeknik yang langsung memeriksa fisik saat itu.
Proses pemeriksaan dilakukan terhadap fisik Galangan Kapal dan Investasi peralatan yang di adakan tahun 2020 sd 2024, sejak pukul 12.00 WIT – 16.00 WIT.
Selama kurang lebih 4 jam memeriksa fisik, tim penyidik dan ahli sudah mengumpulkan data hasil pemeriksaan kasus tersebut guna kepentingan penyidikan.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambo Adhryansah, dan Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (5/5/2025).
Kajati menjelaskan, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Ambon sebelumnya telah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
“Kejari Ambon melalui jajarannya pada Bidang Pidsus, telah melakukan permintaan keterangan pada beberapa Jajaran Direksi dan Staf PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon, dan berdasarkan hasil Ekspose (gelar perkara) Tim Jaksa penyelidik Kejari Ambon telah menemukan adanya suatu persitiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Keuangan Pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Tahun Angaran 2020 – 2024,” ungkap Kajati.
Menurutnya, dugaan perbuatan tindak pidana korupsi PT. Dok dan Perkapalan Waiame ini, dimaksudkan telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, Tim Jaksa Penyelidik sepakat menaikan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan SuratPerintah Penyidikan Kepala Kejari Ambon Nomor 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025
Kajati juga menambahkan, PT Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mengelola anggaran kurang lebih sebesar Rp. 177 miliar namun Direksi BUMD PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenganannya dengan benar, antara lain Melakukan pengelolaan keuangan atau belanja Investasi tahun 2020 – 2024 tidak sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja Anggran Perusahaan) yang telah ditetapkan dalam RUPS, Melakukan belanja fiktif; Mark-Up harga satuan barang dan volume barang; Melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara.
Selain itu, transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari Rekening PT Dok Dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa orang staf, kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan Staf PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Sebagaimana diekati, Tim Penyelidik pada Bidang Pidsus Kejari Ambon telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak sebanyak 15 orang dan hasil dari hasil keterangan tersebut diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 3.760.291.500.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News