
Jakarta, Jumat 07 November 2025 – VNNMedia – Usai menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid serta Dani M Nursalam, di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (7/11/2025).
“Hari ini, penyidik melanjutkan penggeledahannya di rumah tersangka MAS dan DAN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (07/11/2025) dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik, salah satunya CCTV (Closed-Circuit Television) dari penggeledahan dirumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik di antaranya penyidik menyita CCTV,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Budi mengatakan, seluruh alat bukti yang disita akan dilakukan ekstraksi dan analisis untuk menemukan petunjuk dalam perkara pemerasan tersebut.
“Selanjutnya, penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barang bukti tersebut,” ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
Dia mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia. Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News