Usai OTT, KPK Sebut Budiman Perintahkan Pegawai Bea Cukai Bersihkan Safe House di Jakarta Pusat

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Layar tangkap YouTube KPK)

Jakarta, Jumat 27 Februari 2026 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo memerintah pegawai Bea Cukai, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Ia menyebutkan, Salisa memindahkan sejumlah uang dari safe house di Jakarta Pusat ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Setelah peristiwa tersebut (OTT), kemudian BBP ini memerintahkan SA untuk membersihkan safe house tadi yang ada di Jakarta Pusat,” kata Asep.

“Ada beberapa ternyata yang belum sempat diketahui oleh kami, keburu dipindahkan oleh saudara BBP ini, memerintahkan SA untuk membersihkan istilahnya, bersihkan safe house yang ada di Jakarta Pusat. Pindahkan ke tempat lain, nah dipindahkan dalam hal ini adalah ke safe house yang ada di wilayah Ciputat,” imbuhnya.

Dikutip Kompas.com, Asep melanjutkan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut dan berhasil menyita sejumlah uang di dalam 5 koper.

“Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper,” ujar Asep.

Berdasarkan dari fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,” ujar Asep.

Untuk diketahui, Budiman dan Salisa ikut terjaring dalam OTT pada awal Februari 2026 lalu, tetapi tidak ditahan karena ketika itu ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, setelah dilepas KPK, Budiman rupanya memerintahkan Salisa untuk memindahkan sejumlah uang di safe house tersebut yang belum disita oleh KPK.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News