UNDP, BAZNAS, dan BSI Dorong Kerangka Zakat Hijau

JAKARTA, 17 Maret 2025 – VNNMedia – United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengembangkan Kerangka Zakat Hijau yang bertujuan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan zakat.

FGD ini menyoroti potensi zakat sebagai instrumen pendanaan alternatif guna mendukung aksi iklim, pelestarian lingkungan, dan pengentasan kemiskinan. Dengan kesenjangan pendanaan SDGs mencapai 1,7 triliun dolar AS serta kebutuhan tambahan 24 miliar dolar AS per tahun untuk pengurangan emisi, pemanfaatan dana zakat menjadi peluang strategis bagi ekonomi rendah karbon.

Potensi zakat Indonesia sendiri diperkirakan mencapai Rp 327 triliun atau 75% dari anggaran perlindungan sosial nasional. “Zakat dapat berkontribusi signifikan dalam agenda keberlanjutan, termasuk aksi iklim dan ketahanan sosial,” kata Team Leader Financing for Development UNDP Indonesia Nila Murti. Ia menegaskan pentingnya pendekatan inklusif agar zakat dapat memberikan dampak transformatif bagi masyarakat.

BAZNAS sendiri telah menerapkan berbagai program berbasis lingkungan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), eco fashion berbahan batik alami, serta pertanian organik. “Dukungan kami terhadap Zakat Hijau adalah langkah konkret dalam memperkuat kesejahteraan lingkungan dan sosial,” ujar Budi Setiawan, Kepala Divisi CSR BAZNAS.

BSI juga berkomitmen pada zakat berkelanjutan, dengan mengalokasikan 2,5% dari pendapatannya untuk kegiatan sosial. Pada 2024, bank ini telah menyalurkan Rp 232 miliar dalam bentuk zakat korporasi, terbesar di antara perbankan nasional.

“Zakat Hijau mencerminkan keseimbangan antara nilai Syariah dan ESG (Environmental, Social, and Governance), yang dapat meningkatkan kesejahteraan manusia sekaligus menjaga harmoni dengan alam,” jelas Vice President Director BSI Bob Tyasika Ananta.

Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan merancang kerangka kerja yang aplikatif dan selaras dengan prinsip Syariah. Ke depan, Kerangka Zakat Hijau diharapkan menjadi model pengelolaan zakat berkelanjutan yang dapat diterapkan secara global.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News