
Brussel, Sabtu 06 Desember 2025-VNNMedia- Uni Eropa (UE) melalui Komisi Eropa menjatuhkan hukuman denda sebesar €120 juta kepada platform media sosial milik Elon Musk, karena dianggap melanggar aturan digital di Eropa
Keputusan yang diumumkan pada hari Jumat (5/12) itu menyatakan bahwa X telah melanggar kewajiban transparansi dalam putusan ketidakpatuhan pertama di bawah UU Layanan Digital (Digital Services Act/DSA)-baru disahkan pada 17 Februari 2024, yang mengatur tanggung jawab, kewajiban, dan akuntabilitas platform online dan penyedia layanan digital terkait konten ilegal, disinformasi, dan transparansi algoritmik
Menurut Komisi Eropa, denda tersebut berasal dari tiga pelanggaran yang berbeda terhadap DSA, yaitu penggunaan centang biru yang diperoleh dengan cara membayar, kurangnya transparansi dalam repositori iklan, serta kegagalan memberikan akses data publik bagi para peneliti
Terkait centang biru, Komisi Eropa menilai sejak Musk mengambil alih X pada tahun 2022, pengguna secara gampang dapat menggunakan centang biru dengan cara membayar, tanpa melalui verifikasi akun terlebih dahulu
“Keputusan ini berkaitan dengan transparansi X dan tidak ada hubungannya dengan sensor,” ujar Komisioner Teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen pada Jumat (5/12), menanggapi pernyataan Wapres AS JD Vince yang sebelumnya menuduh UE menyerang perusahaan-perusahaan teknologi asal AS, dikutip dari CNN
Menurut Virkkunen, besaran denda diputuskan secara proporsional, sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan. “Kami tidak di sini untuk memberikan denda tertinggi. Kami di sini untuk memastikan legislasi digital kami ditegakkan,” tegasnya
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News