UE Denda Google Miliaran Dolar Karena Langgar UU Anti Monopoli

Brussel, Minggu 07 September 2025-VNNMedia- Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Google, diwajibkan membayar denda sebesar €2,95 miliar atau U$S3,5 miliar, oleh Komisi Eropa terkait praktek monopoli dalam teknologi periklanan

Mengutip laporan media teknologi, The Verge, pada Jumat (5/9) Komisi Eropa menuduh Google melakukan praktek monopoli, yang menyebabkan peningkatan biaya bagi pengiklan maupun penerbit iklan, yang berpotensi kenaikan harga bagi konsumen

Komisi tersebut juga meminta Google untuk menyusun rencana penghentian praktek monopoli dan harus diserahkan dalam waktu dua bulan. Jika tenggat waktu tidak tercapai, maka mereka akan menerapkan solusi yang tepat

Jika gagal mengajukan rencana yang layak, Komisi tidak ragu untuk menerapkan solusi yang tepat, termasuk memaksa perusahaan untuk menjual sebagian bisnis teknologi periklanan miliknya

Dugaan pelanggaran UU Anti monopoli oleh Google, sebenarnya telah diselidiki Komisi Eropa pada tahun 2021, dimana Google mengungkap kemungkinan adanya divestasi pada tahun 2023

Sementara itu Wakil Presiden dan Kepala Urusan regulasi Global Google, Lee-Ane Mulholland, menyebut bahwa keputusan terkait layanan teknologi periklanan perusahaan adalah salah. Ia menyampaikan perusahaan akan mengajukan banding atad keputusan tersebut

“Keputusan ini mengenakan denda yang tidak beralasan dan mengharuskan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa karena mempersulit mereka menghasilkan uang,” tegas Mulholland

sumber: Antara

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News