
Jakarta, 21 Mei 2025-VNNMedia- Mencuatnya kembali wacana pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) direspon negatif oleh pengembang yang tergabung dalam asosiasi REI
Melansir dari Kompas.com, Ketua Umum REI Joko Suranto dengan tegas menolak pembentukan badan tersebut. Menurutnya percepatan pembangunan hunian bagi masyarakat merupakan domain dari Kementerian PKP. Ia mengatakan jika terlalu banyak lembaga akan menjadi tidak efisien
“Ketika Kementerian ini (PKP) bisa mengambil peran yang dibutuhkan terkait hunian berimbang pun mestinya tidak perlu ada lembaga lain kan. Karena, kalau semakin banyaknya lembaga itu kan sebenarnya koordinasinya semakin banyak,” terang Joko usai Rapat Dengan Pendapat Umum dengan Komisi V DPR RI, Selasa (20/5)
Lebih lanjut Joko mengungkapkan, “Kami berharap Kementerian PKP itu memang bisa mengambil porsi tanggung jawab sehingga itu bisa terselesaikan.” Namun, ia menegaskan jika BP3 dibutuhkan, itu takkan jadi masalah bagi REI
Sebagai informasi, wacana pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2021, ketika Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3 pada 2 Februari 2021
Mengutip Antara (20/3), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyebut pemerintah segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja
“Saya juga laporkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, itu harus dibentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, BP3,” kata Ara saat jumpa pers usai menghadap Presiden Prabowo pada pertengahan Maret lalu
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News