
Sidoarjo, 18 Juli 2025, VNNMedia – Tim relawan Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, melaporkan organisasi bernama PANTAU (Pusat Kajian Strategis, Kebijakan, Pembangunan dan Korupsi) Jawa Timur, ke Polda Jawa Timur, Jumat (18/7). Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran surat pemberitahuan aksi yang dinilai menyesatkan.
Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Farauq, menjelaskan surat tersebut tidak hanya dikirim ke Polda Jatim, namun juga disebar ke media massa dan ditujukan langsung kepada Wakil Bupati.
“Surat itu kami nilai mengandung unsur pencemaran nama baik dan tidak berdasar,” ujar Dimas.
Dimas menyebut, pihaknya mencantumkan nama koordinator lapangan berinisial H, sebagai pihak yang diduga menyusun dan menyebarkan narasi tersebut. Ia menegaskan, surat tersebut sengaja disusun untuk menyerang pribadi dan jabatan Mimik Idayana sebagai pejabat publik.
Meskipun telah membuat pengaduan resmi, tim hukum mengaku kecewa karena SPKT Polda Jatim hanya menyerahkan tanda terima pengaduan masyarakat (Dumas) dan belum menerbitkan Laporan Polisi (LP).
“Kami rasa SPKT bisa lebih memahami bahwa ini sudah masuk unsur delik aduan dalam KUHP,” ungkap Dimas, merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.
Jika pencemaran dilakukan melalui media tertulis atau elektronik, Pasal 310 ayat (2) dapat dikenakan dengan ancaman pidana lebih berat. Bahkan, jika terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar, Pasal 311 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman penjara hingga empat tahun.
Dimas menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan Mimik Idayana serta suaminya, H. Rahmat Muhajirin, akan menempuh jalur hukum secara pribadi.
Sebelumnya, publik Sidoarjo sempat diramaikan oleh seruan aksi unjuk rasa oleh organisasi PANTAU (Pusat Kajian Strategis, Kebijakan, Pembangunan dan Korupsi) Jawa Timur yang dijadwalkan digelar di depan Mapolda Jatim pada Kamis (10/7) lalu.
Di dalam surat pemberitahuan aksi yang beredar di kalangan media, disebutkan bahwa PANTAU menuntut agar Polda Jatim memproses hukum Rahmat Muhajirin selaku suami dari Wabup Sidoarjo Mimik Idayana atas dugaan pencurian bahan bakar minyak (BBM). Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga menyatakan aksi juga meminta agar dugaan pencucian uang yang melibatkan Mimik Idayana segera diusut.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia