Tim Gabungan Gencarkan Penertiban Parkir Liar Pelanggar Terancam Denda Rp 500 Ribu

JEMBER, 23 Februari 2026 – VNNMedia – Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Polisi Militer (PM), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang parkir di zona terlarang pada Sabtu (21/2/2026) malam.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, mengungkapkan bahwa pihaknya menggelar operasi penertiban dan menyasar tujuh ruas jalan utama yang masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas. 

Berdasar pemantuan di lapangan, masih banyak pengendara yang membandel meski rambu larangan sudah terpasang jelas.

“Fokus malam ini kami arahkan ke kawasan Tugu BTN Al-Huda, tepatnya di Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung. Kondisi di sini sering kali semrawut, bahkan kendaraan bisa parkir sampai dua baris, sehingga sangat mengganggu arus lalu lintas,” ujar Dian.

Dalam penertiban ini, petugas melakukan tindakan persuasif hingga represif. Kendaraan yang terbukti melanggar langsung ditempeli stiker pelanggaran, dan beberapa di antaranya dilakukan penggembokan ban. Dian menegaskan, koordinasi dengan pihak kepolisian juga terus dilakukan untuk penindakan lebih lanjut.

“Ujungnya nanti adalah tilang dari pihak Lantas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sanksi bagi pelanggar parkir sembarangan bisa dikenakan denda maksimal hingga Rp 500.000,” tegasnya.

Tak hanya menyasar pengendara, Dishub Jember juga memberikan perhatian khusus pada keberadaan juru parkir (jukir) liar yang sering memicu parkir di bahu jalan. Dian menjelaskan bahwa pihaknya secara berkala memberikan edukasi kepada para jukir mengenai aturan retribusi dan lokasi parkir yang legal.

“Untuk jukir resmi dari Dishub, sudah kami instruksikan agar tidak mengarahkan kendaraan parkir di zona larangan. Terkait jukir liar yang menarik tarif tidak sesuai perda, tim UPT Parkir akan terus melakukan pembinaan di lapangan,” tambahnya.

Dian juga menghimbau kepada para pelaku usaha di sepanjang jalan nasional untuk menyediakan ruang parkir mandiri bagi konsumennya. Menurutnya, trotoar dan bahu jalan nasional pada dasarnya tidak diperuntukkan sebagai kantong parkir permanen.

Kegiatan penertiban ini dipastikan bukan sekadar aksi musiman di bulan Ramadan. Dian menyatakan bahwa operasi serupa akan dilaksanakan secara kontinyu sepanjang tahun anggaran 2026.

“Ini adalah agenda rutin kami. Tujuannya satu, agar masyarakat Jember lebih sadar dan disiplin dalam memarkir kendaraannya pada tempat yang telah disediakan, demi kenyamanan kita bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Telusuri berita lain di Google News VNNMedia