TikTok Bakal Hadapi Mahkamah Agung AS, Tolak Larangan Operasional

Washington, 10 Januari 2025-VNNMedia- TikTok akan menghadapi Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (10/1) waktu setempat, sebagai upaya terakhir untuk membatalkan larangan operasionalnya di AS

Platform media sosial populer ini menantang undang-undang yang disahkan tahun lalu yang memerintahkan perusahaan untuk dipisahkan dari pemiliknya di China atau diblokir dari AS paling lambat 19 Januari 2025

Menurut juru bicara TikTok, Michael Hughes, larangan ini akan membungkam suara lebih dari 170 juta warga Amerika di AS dan di seluruh dunia. Hughes berharap Mahkamah Agung akan melindungi hak kebebasan berbicara warga AS

Sebelumnya pada awal Desember tahun lalu, TikTok dan ByteDance telah mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia, meminta lebih banyak waktu untuk mengajukan kasusnya ke Mahkamah Agung AS. Namun upaya tersebut gagal karena karena mosi tersebut ditolak pengadilan banding

baca juga: Banding Ditolak, TikTok Terancam Diblokir di Amerika

Setelah upaya pengajuan mosi darurat gagal, CEO TikTok, Shou Zi Chew, bertemu dengan Presiden terpilih Donald Trump di Mar-a-Lago, Florida, pada 16 Desember 2024 dalam upaya mencegah pemblokiran aplikasi tersebut di Amerika Serikat (AS)

baca juga: CEO TikTok Bertemu Donald Trump, Upaya Terakhir Tolak Pemblokiran?

Donald Trump sendiri pada akhir Desember lalu, telah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menangguhkan sementara undang-undang federal yang melarang TikTok atau memaksa aplikasi itu melakukan divestasi. Trump berargumen bahwa ia seharusnya memiliki waktu setelah menjabat untuk mencari “resolusi politik” terkait masalah tersebut

baca juga: Trump Minta MA Amerika Serikat Tangguhkan Larangan TikTok

Sebagai informasi, larangan terhadap TikTok di AS muncul akibat kekhawatiran atas keamanan data pengguna dan potensi penyalahgunaan platform oleh pemerintah China. Diketahui TikTok dimiliki oleh perusahaan induk ByteDance yang berbasis di China, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah China akan memaksa perusahaan teknologi itu untuk menyerahkan data pengguna atau melakukan tindakan lain yang membahayakan keamanan nasional AS

TikTok sendiri secara konsisten menyangkal tuduhan itu dengan menegaskan bahwa mereka beroperasi secara independen dari pemerintah China dan tidak tunduk pada hukum negara itu yang mengharuskan perusahaan menyerahkan data kepada pemerintah

Platform tersebut juga berulang kali menyatakan jika data pengguna AS disimpan di server yang berada di Amerika Serikat dan Singapura, bukan China. Mereka bahkan mengizinkan auditor independen untuk memeriksa sistem keamanan datanya

sumber: BBC

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News