
Surabaya, 05 Maret 2026, VNNMedia – Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti senjata tajam. Diantaranya berinisial EI (32), warga Kecamatan Pasrepan; AS (49), warga Kecamatan Puspo; dan MB (25), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Sementara korban dalam perkara ini adalah EW (36), warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong yang berada di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
“Kasus ini bermula dari persoalan utang bibit kentang sebanyak 7 kuintal atau 700 kilogram senilai Rp 7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain. Namun dalam penagihannya, para tersangka justru melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
EI berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pemerasan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan. Sementara AS dan MB turut serta melakukan pemerasan, memantau keberadaan korban, serta menerima bagian dari uang hasil kejahatan tersebut.
Dalam aksinya, tersangka EI mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa korban membayar uang sebesar Rp 200 juta. Setelah terjadi tawar-menawar, korban menyatakan sanggup membayar Rp150 juta dan menyerahkan Rp 50 juta terlebih dahulu.
“Selain itu, tersangka juga mengancam akan melaporkan korban ke polisi dengan merekayasa atau menskenario seolah-olah korban membawa peralatan sabu, jika tidak menuruti permintaannya,” ujar J. Abast.
Kemudian pada sore harinya, korban menyerahkan uang tunai Rp50 juta kepada tersangka. Uang tersebut kemudian dibagi, di mana AS menerima Rp5 juta dan MB menerima Rp 4 juta atas perannya membantu pelaku utama.
Akibat pemerasan tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
“Motif para tersangka adalah faktor ekonomi. Kami menegaskan bahwa segala bentuk pemerasan dan pengancaman, terlebih menggunakan senjata tajam, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol J.Abast.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menuturkan bahwa pelaku utama EI juga merupakan residivis kasus serupa.
“Setelah para tersangka ini diamankan, kemudian beberapa masyarakat mulai melaporkan kurang lebih ada 4 laporan yang diadukan dengan tersangka ini, dan ada 3 laporan di tahun 2025 sedang kami dalami,” ucap Kombes Pol Widi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News