
JAKARTA, 14 AGUSTUS 2025 – VNNMedia – Kementerian Perhubungan menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Dari 36 bandara tersebut, tiga berada di Jawa Timur: Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Bandar Udara Banyuwangi, dan Bandar Udara Kediri.
Langkah ini bertujuan memperkuat industri penerbangan nasional, mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi, serta mendukung pemerataan ekonomi sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, Presiden menginstruksikan pembukaan bandara internasional di berbagai daerah untuk mempercepat perputaran ekonomi dan pariwisata.
Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta mendapat pengecualian, di mana penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau asing.
Dirjen Perhubungan Udara ditugaskan mengawasi pelaksanaan keputusan ini.
Status bandara Udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.
“Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyarakat tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan menteri ini dikeluarkan,” ujarnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News