THR ASN dan PPPK Pemkot Surabaya Segera Cair, Paling Lambat Pekan Depan

SURABAYA, 13 MARET 2026 – VNNmedia – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026 sedang berlangsung dan ditargetkan dapat diterima pegawai paling lambat pekan depan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan saat ini pemerintah kota tengah menyelesaikan tahapan administrasi pencairan THR sekaligus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Koordinasi tersebut dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“THR ini sedang diproses. Insyaallah dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan sudah bisa cair sesuai peraturan menteri yang berlaku,” ujar Wiwiek, Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran THR bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK, termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, pemerintah kota juga masih melakukan pembahasan terkait mekanisme pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Meskipun kategori tersebut belum diatur secara khusus dalam regulasi, Pemkot tetap berupaya memberikan THR dengan besaran yang disesuaikan.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk sumber anggaran serta tata cara penyalurannya kepada penerima.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pembayaran THR dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah dan disalurkan dalam bentuk uang secara langsung kepada penerima.

Jika penyaluran langsung tidak memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran dengan mekanisme pembayaran langsung.

Proses pencairan dilakukan melalui tahapan administrasi, mulai dari perhitungan menggunakan aplikasi gaji berbasis web atau desktop, penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS), hingga pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dokumen pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan. Aturan tersebut juga memungkinkan adanya pembayaran susulan apabila masih terdapat hak pegawai yang belum dibayarkan pada tahap awal pencairan.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News