
Cilegon, Senin 05 Januari 2025 – VNNMedia – HA (31), tersangka kasus pencurian dan pembunuhan anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Maman Suherman, di Kota Cilegon, Banten membutuhkan biaya untuk berobat. Tersangka ternyata sedang mengidap penyakit kanker stadium 3.
“Kami menemukan riwayat rekam medis dari ponsel si pelaku ini. Dari tahun 2020 yang bersangkutan menderita penyakit kanker nasofaring stadium 3,” kata Dian saat memberikan keterangan ke media di Mapolres Cilegon, Senin (05/01/2026) dilansir Kompas.com.
Tersangka sendiri menderita sakit kanker sejak tahun 2020 itu membuatnya membutuhkan uang banyak untuk pengobatan di salah satu rumah sakit di daerah Semanggi, Jakarta.
Dari rekam medis, HA rutin setiap pekan kontrol ke dokter dan melakukan kemoterapi di rumah sakit. Hal itu yang membuat HA nekat melakukan aksi pencurian.
Selain itu, warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, tersebut juga terdesak untuk membayar utang di bank Rp 700 juta, koperasi perusahaan Rp 70 juta, dan pinjol Rp 50 juta.
“Karena impitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana ini,” ujar Dian.
Tersangka HA (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan MAHM (9), anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Maman Suherman.
HA sendiri berstatus sebagai karyawan operator produksi di perusahaan Petrokimia di Ciwandan, Kota Cilegon, sejak tahun 2020.
Adapun pasal yang dikenakan ialah Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 KUHPidana tentang tiga pidana pembunuhan yang didahului pencurian dengan pemberatan.
HA juga dikenakan Pasal 80 ayat 3, 78C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News