
Jakarta, Senin 26 Januari 2026 – VNNMedia – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman usai mengejar dua pelaku, akan diselesaikan lewat restorative justice.
“Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan,” kata Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026) dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman usai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya (39). Dalam kejadian tersebut, dua pelaku penjambretan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).
Dia menyebut, unsur-unsur pidana untuk menjerat Hogi sebagai tersangka telah terpenuhi.
“Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” ujar Mulyanto.
Ia menegaskan, kepolisian tidak memihak siapa pun dalam penanganan kasus tersebut dan hanya berupaya memberikan kepastian hukum.
Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada,” kata dia.
“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” tegas Mulyanto.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News