Terait Isu Pemakzulan Yahya Cholil Staquf, Gus Ipul: Para Ulama akan Mengambil Keputusan

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (istimewa)

Jakarta, Senin 24 November 2025 – VNNMedia – Isu pemakzulan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan akan diselesaikan secara internal oleh para ulama.

“Karena namanya Nahdlatul Ulama, maka yang memimpin adalah para ulama. Para ulama akan mengambil keputusan-keputusan sesuai dengan nilai-nilai agama dan sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada,” ucap Gus Ipul saat di Pusdiklatbangprof Margaguna, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025) dilansir Kompas.com.

Gus Ipul menekankan, jika pihak yang memiliki otoritas untuk mengambil keputusan adalah jajaran syuriah PBNU yang dipimpin oleh Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

“Semuanya kita mengikuti, saya juga tidak bisa komentar terlalu banyak. Yang penting inti masalahnya bisa dikemukakan nanti dengan baik, dijawab dengan baik,” ujarnya.

Gus Ipul yang juga Menteri Sosial (Mensos) mengimbau masyarakat, terutama seluruh pengurus NU, untuk bersabar dan tidak beropini sebelum ada keputusan resmi.

“Tentu kita harapkan semua ikut bersabar, tidak terjebak dalam spekulasi-spekulasi, tunggu pengumuman resmi,” jelasnya.

Untuk diketahui, dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencuat lewat risalah rapat yang meminta Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, dari jabatannya. Risalah rapat itu ramai menjadi sorotan publik sejak Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan risalah rapat harian tersebut, Syuriyah PBNU meminta agar Yahya Cholil Staquf, mengundurkan diri dari kursi Ketua Umum PBNU.

Beberapa poin yang menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri. Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.

Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Sementara itu, hasil Rapat Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar di kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/11/2025) malam, sepakat bahwa tidak ada pemakzulan terhadap Gus Yahya.

“Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini,” kata Katib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori, dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News