
SURABAYA, 9 MARET 2026 – VNNMedia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi praktik penjualan bersyarat atau tying-in dalam distribusi minyak goreng bersubsidi MinyaKita di sejumlah pasar tradisional Surabaya.
Temuan ini muncul saat KPPU Kantor Wilayah IV melakukan inspeksi mendadak di Pasar Wonokromo pada Senin (9/3/2026) untuk memantau harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang Idulfitri.
Plt Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dyah Paramita menjelaskan praktik tying-in terjadi ketika pedagang atau distributor mensyaratkan pembelian produk lain agar konsumen dapat membeli MinyaKita.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Aturan tersebut melarang perjanjian yang mensyaratkan pembeli harus membeli barang lain untuk mendapatkan suatu produk,” kata Dyah.
Menurutnya, praktik seperti ini dapat membatasi pilihan konsumen serta mengganggu mekanisme pasar yang sehat.
KPPU telah mengambil langkah preventif dengan meminta distributor segera mengubah pola penjualan MinyaKita di pasar.
Jika praktik serupa masih ditemukan, KPPU membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum, termasuk memanggil pelaku usaha yang terlibat.
“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, harga MinyaKita di Pasar Wonokromo terpantau sekitar Rp16.000 per liter, sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Sementara harga minyak goreng merek lain berada di kisaran Rp18.000 hingga Rp21.500 per liter.
KPPU menegaskan pengawasan distribusi pangan akan terus dilakukan sepanjang Ramadan hingga Idulfitri guna memastikan tidak ada praktik persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News