DPR Desak Menteri PU Temukan Solusi Efektif Penanganan Lumpur Lapindo, Anggaran Triliunan Jadi Sorotan

dok. National Geographic Indonesia

Jakarta, 10 Juli 2025-VNNMedia- Proyek penanganan Lumpur Lapindo yang menghabiskan anggaran negara ratusan miliar setiap tahun itu jadi sorotan pada Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan jajarannya pada Rabu (9/7)

“Ini, pak Menteri tolong atensi. Dirjen SDA yang baru, tolong nih pak Dwi ya. Lumpur Lapindo ini hampir lolos dari perhatian kita,” ujar Ketua Komisi A, Lasarus

Kementerian PU diharapkan oleh parlemen untuk lebih memperhatikan penanganan lumpur Lapindo yang menggunakan uang negara hingga ratusan miliar per tahun. “Ini makan anggaran gede banget setiap tahun,” lanjut Lasarus

Lebih lanjut, politikus PDIP ini menyebutkan pada tahun 2021, alokasi APBN untuk penanganan lumpur lapindo adalah sebesar Rp50,1 miliar, tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp270 miliar, tahun 2024 adalah Rp227 miliar dan tahun 2025 Rp179 miliar

Sementara untuk RAPBN 2026, dialokasikan sebesar Rp169 miliar untuk penanganan lumpur lapindo. “Coba kita hitung. Udah berapa triliun duit habis untuk penanganan saja. Agak aneh juga,” jelas Lasarus

Ia menduga uang miliaran rupiah adalah biaya sewa pompa untuk mengalirkan lumpur ke laut. Namun ia tidak mempermasalahkan jika memang demi kepentingan rakyat

Namun, tetap ia berharap ada solusi yang lain dibanding yang selama ini sudah dilakukan. Menurut Lasarus, cara penanganan yang sekarang terkesan membuang uang negara dan tidak menyelesaikan masalah

Selain itu kewajiban pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak yang belum terselesaikan hingga sekarang juga disorot oleh Lasarus

Ia mengajak Menteri PU melihat dan memeriksa penanganan lumpur lapindo, dan jika ditemukan pelanggaran saat pemeriksaan, Komisi V akan membentuk Panitia Kerja (Panja)

“Dan kami akan minta BPK, BPKP, mengaudit dengan tujuan tertentu. Supaya nanti Bapak (Menteri PU) mengantisipasi nih permintaan anggaran tahun ke depan,” pungkas Lasarus

Sebagai informasi, kasus Lumpur Lapindo adalah salah satu bencana lingkungan dan sosial terparah di Indonesia yang bermula pada 29 Mei 2006. Semburan lumpur panas ini berasal dari lokasi pengeboran minyak bumi Sumur Banjar Panji-1 (BJP-1) milik PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur

Akibat dari semburan tersebut, sebanyak sembilan belas desa di tiga kecamatan (Porong, Jabon, Tanggulangin) di Kabupaten Sidoarjo tenggelam. Ribuan rumah, fasilitas publik, sawah, tempat usaha, hingga pemakaman terendam lumpur

Meskipun sebagian besar korban warga telah menerima ganti rugi, masalah ganti rugi bagi pengusaha korban lumpur Lapindo masih belum tuntas hingga saat ini. Mereka terus menuntut kejelasan dan pelunasan pembayaran

sumber: Kompas

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News