
SURABAYA, 17 MEI 2025 – VNNMedia – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penjualan hewan kurban di wilayahnya. Langkah ini dilakukan guna menjamin kesehatan hewan, keamanan masyarakat, dan ketertiban selama masa penjualan.
Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiarti, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merampungkan surat edaran sebagai panduan teknis untuk petugas lapangan dan pedagang hewan kurban. Panduan ini akan menjadi dasar dalam pengawasan dan pelaksanaan distribusi hewan ternak di Kota Pahlawan.
“Saat ini kami siapkan surat edaran sebagai acuan petugas dan pedagang agar pengawasan lebih efektif,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Tahun ini, sistem pemantauan lalu lintas hewan ternak beralih sepenuhnya ke aplikasi nasional iSIKHNAS, menggantikan penggunaan aplikasi lokal sebelumnya. Melalui iSIKHNAS, seluruh proses perizinan dan rekomendasi distribusi ternak antar daerah dilakukan secara digital dan terintegrasi.
Setiap hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib memenuhi sejumlah syarat ketat. Di antaranya yaitu telah divaksin minimal satu kali. Kemudian memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH) dari otoritas peternakan di daerah asal serta mendapat izin lokasi penjualan dari aparat setempat.
Persyaratan ini diberlakukan untuk memastikan hewan dijual di lokasi yang aman, tidak bermasalah secara hukum, dan tidak dekat dengan area peternakan guna mencegah potensi penularan penyakit.
“Tempat penjualan harus layak, berpagar, dan tidak menimbulkan risiko penularan penyakit. Semua hewan wajib sehat dan legal,” tambah Antiek.
Menurutnya, puncak kedatangan hewan kurban ke Surabaya diperkirakan terjadi pada H-7 sebelum Iduladha. Saat ini, beberapa izin lokasi telah diajukan, namun belum semuanya disetujui karena masih ada dokumen yang perlu dilengkapi.
DKPP juga melakukan pemantauan ketat di lapangan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya hewan sakit yang belum menunjukkan gejala saat dikirim. Tahun lalu, Surabaya menerima 3.924 ekor sapi dan 11.950 domba/kambing dari 189 pemohon.
Wilayah dengan titik penjualan terbanyak meliputi Surabaya Timur (Rungkut, Gunung Anyar, Tenggilis), serta wilayah barat dan tengah seperti Jambangan, Pagesangan, dan Gayungan.
DKPP mengimbau masyarakat untuk hanya membeli hewan kurban di lokasi resmi yang telah diawasi dan memiliki sertifikat kesehatan dari dinas terkait.
“Pastikan hewan kurban tidak cacat, cukup umur, sehat, dan dilengkapi SKKHH dari daerah asal,” tegas Antiek.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News