Status Lahan Sawah Dilindungi Hambat Proyek Perumahan, REI: Rp23 Triliun Investasi Terancam

Ketua DPD REI Jawa Timur Mochamad Ilyas (kanan)

SURABAYA, 7 MARET 2026 – VNNMedia – Kebijakan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) mulai berdampak pada sektor properti. Sebanyak 198 proyek perumahan di berbagai daerah dengan nilai investasi hampir Rp23 triliun kini terancam terhenti, meski sebagian besar proyek tersebut telah mengantongi izin lengkap, termasuk sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk perumahan.

Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur mengungkapkan bahwa persoalan ini juga cukup besar terjadi di wilayah Jatim. Diperkirakan sekitar 20–30 persen dari total proyek yang terdampak berada di provinsi ini, sehingga berpotensi menghambat pembangunan perumahan sekaligus menekan aktivitas sektor properti.

Ketua DPD REI Jawa Timur Mochamad Ilyas mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan oleh pengurus REI di tingkat pusat kepada pemerintah. Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI bahkan sudah beberapa kali berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait.

Namun hingga kini, para pengembang masih menunggu kepastian solusi dari pemerintah. “DPP sudah beberapa kali bertemu dengan kementerian terkait, tetapi sampai sekarang hasilnya belum memuaskan. Ini masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan,” ujarnya di Surabaya, Jumat (6/3/2026) malam.

Menurut Ilyas, situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang karena banyak proyek sebenarnya sudah memiliki legalitas resmi. Bahkan, sertifikat HGB yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara jelas mencantumkan peruntukan lahan untuk perumahan.

Namun setelah lahan tersebut masuk dalam kawasan LSD, proyek yang sudah direncanakan tidak lagi diperbolehkan untuk dibangun.
“Padahal produknya yang mengeluarkan BPN sendiri berupa sertifikat hak guna bangunan dengan peruntukan perumahan. Tetapi sekarang dengan aturan baru justru tidak boleh dibangun perumahan,” katanya.

Selain itu, REI juga menyoroti bahwa tidak semua lahan yang masuk dalam kategori LSD sebenarnya layak dijadikan sawah. Beberapa bahkan berada di kawasan yang secara geografis sulit digunakan untuk pertanian, seperti daerah pegunungan yang minim sumber air.

“Banyak lahan yang secara faktual tidak bisa dijadikan sawah, misalnya di daerah pegunungan yang tidak memiliki sumber air, tetapi tetap dimasukkan dalam zona LSD,” jelasnya.

Meski demikian, para pengembang menegaskan bahwa mereka tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional.

Namun mereka berharap kebijakan tersebut tidak justru menghambat sektor lain yang juga menjadi prioritas pemerintah, salah satunya program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat.

“Pengembang tentu mendukung ketahanan pangan. Tetapi jangan sampai kebijakan swasembada pangan justru mematikan sektor lain yang juga menjadi program pemerintah,” kata Ilyas.

Ia menilai, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, dampaknya akan meluas ke berbagai sektor ekonomi. Industri properti sendiri memiliki keterkaitan dengan lebih dari 170 sektor industri pendukung, mulai dari bahan bangunan, transportasi, hingga jasa konstruksi.

Jika proyek perumahan terhenti, maka efek berantai akan dirasakan oleh berbagai sektor tersebut, termasuk terhadap tenaga kerja. “Kalau pembangunan perumahan terhenti, bukan hanya pengembang yang terdampak. Lebih dari 170 industri terkait juga akan terkena imbas, termasuk jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di sektor ini,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga berpotensi kehilangan sumber pendapatan dari sektor properti, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Di sisi lain, kebutuhan rumah di Indonesia masih sangat tinggi. Saat ini backlog perumahan diperkirakan telah mencapai lebih dari 9 juta unit.
Karena itu, REI berharap pemerintah dapat mencari solusi yang seimbang antara kebijakan ketahanan pangan dan kebutuhan masyarakat terhadap hunian.

“Kita sepakat ketahanan pangan harus berjalan. Tetapi kebutuhan dasar masyarakat untuk memiliki rumah juga harus terpenuhi,” kata Ilyas.

Ia menambahkan, tantangan penyediaan perumahan di Pulau Jawa semakin kompleks karena luas wilayah yang terbatas, sementara jumlah penduduknya sangat besar.

“Pulau Jawa wilayahnya relatif kecil dibanding pulau lain, tetapi penduduknya sangat besar. Jika banyak lahan dikunci menjadi LSD, penyediaan rumah akan semakin sulit,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News