
Jakarta, 15 Mei 2025-VNNMedia- Indonesia ternyata menjadi negara paling banyak kedua yang menerima ‘spam call’ atau panggilan telepon yang tidak diinginkan dari nomor yang tidak dikenal,dengan tujuan mempromosikan produk, layanan, atau bahkan penipuan
Fakta tersebut diungkap oleh Hiya, perusahaan teknologi penyedia layanan perlindungan panggilan spam dan penipuan yang berbasis di Seattle Amerika Serikat. Dalam laporan yang berisi informasi tentang ancaman keamanan siber global, terutama kaitannya dengan panggilan telepon atau komunikasi, atau biasa disebut ‘Global Call Threat Report”, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan panggilan spam terbanyak kedua
Laporan itu mengungkap temuan jika dari seluruh panggilan telepon tak dikenal yang diterima masyarakat Indonesia, 56,5 persennya merupakan spam. Angka tersebut terpaut tipis dengan Cile yang berada di posisi pertama dengan prosentase 57 persen
Menanggapi hal tersebut Dirjend Pengawasan Ruang Digital Kementerian Luar Negeri dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengatakan bahwa Indonesia bisa saja menerapkan sistem pelarangan panggilan tidak dikenal seperti DNC (Do Not Call) milik Singapura “Kalau pertanyaannya bisa atau tidak, maka jawabannya singkat, bisa diterapkan di Indonesia,” ujarnya pada hari Rabu (14/5)
“Kalau nomor sudah terdaftar di DNC, maka tidak boleh dikirimi iklan atau dihubungi untuk promosi,” lanjut Alexander
DNC Registry sendiri merupakan sistem yang memungkinkan warga Singapura untuk mendaftarkan nomor ponsel mereka agar tidak dapat digunakan oleh pihak ketiga baik untuk keperluan iklan maupun telemarketing atau spam
Masih dalam laporan Hiya, terungkap juga bahwa satu dari empat panggilan tak dikenal di dunia selama periode Juli sampai September 2023 masuk kategori spam. Perusahaan itu juga mengungkap temuan yang mengejutkan bahwa selama periode tersebut sebanyak 6,55 miliar panggilan spam terjadi di 39 negara, atau 73 juta panggilan per hari
Hiya menyoroti modus penipuan panggilan telepon yang memanfaatkan AI untuk meniru suara orang terdekat korban (pasangan, anak cucu atau lainnya) untuk mendapatkan imbalan sejumlah uang. Tentunya selain menimbulkan kerugian materi, hal tersebut juga dapat mengganggu kenyamanan dan aktivitas rutin masyarakat
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News
,