
SURABAYA, 12 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Kebijakan batas waktu dua tahun pembebasan lahan dan perizinan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 dinilai berpotensi menekan keberlangsungan industri properti nasional.
Pengembang menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan dan dapat menghambat pasokan perumahan baru di masa mendatang.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, Mochamad Ilyas, menyebut penerapan PP 48/2025 sebagai sinyal yang mengkhawatirkan bagi pelaku usaha properti. Hal itu ia sampaikan dalam peringatan HUT ke-54 REI di Surabaya, Rabu (11/2/2026).
“Untuk membebaskan lahan saja sering kali butuh waktu bertahun-tahun, belum lagi mengurus perizinan. Kalau dibatasi hanya dua tahun, itu sangat tidak realistis dengan kondisi di lapangan,” kata Ilyas.
Ia menjelaskan, pengembang tidak memiliki kewenangan memaksa pemilik tanah untuk menjual lahannya. Di sejumlah wilayah Jawa Timur, proses pengumpulan lahan dalam satu hamparan bahkan bisa memakan waktu hingga lima sampai enam tahun.
“Kalau belum satu hamparan, proyek tidak bisa dikembangkan. Tapi ketika lewat dua tahun, lahan dianggap terlantar dan berisiko diambil negara. Kalau aturan ini diterapkan secara kaku, pengembang bisa hilang dari Indonesia,” ujarnya.
Ilyas menilai kebijakan tersebut juga tidak selaras dengan target pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah, karena keterbatasan lahan akan semakin mempersempit ruang pengembangan perumahan.
Selain soal batas waktu, Ilyas juga menyoroti penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi faktual. Ia mengungkapkan, banyak lahan yang secara teknis tidak memungkinkan menjadi sawah—termasuk di kawasan pegunungan dengan keterbatasan air—namun tetap ditetapkan sebagai LSD.
Meski proyek-proyek eksisting masih bisa berjalan dalam jangka pendek, Ilyas memperingatkan dampak PP 48/2025 akan terasa dalam jangka menengah dan panjang.
“Lima tahun ke depan, bisa jadi tidak ada lagi perumahan baru. Padahal backlog perumahan nasional masih sekitar 9 juta unit,” ujarnya.
Ia menambahkan, sektor properti memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian. Lebih dari 170 industri turunan bergantung pada sektor ini, mulai dari bahan bangunan hingga jasa pendukung.
“Kalau properti terhenti, dampaknya bukan hanya ke pengembang, tapi juga ke pabrik, tenaga kerja, dan angka pengangguran,” kata Ilyas.
REI Jawa Timur bersama DPP REI telah membentuk satuan tugas untuk terus berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait penerapan PP 48/2025 dan kebijakan LSD. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar target lintas kementerian dapat berjalan selaras.
“Harapan kami pemerintah mau mendengar dan mengevaluasi kebijakan berdasarkan fakta di lapangan. Jangan sampai regulasi justru mematikan salah satu motor penggerak ekonomi nasional,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News