Soal Pembatasan Medsos untuk Anak Dibawah 16 Tahun, Ketua DPR Mendukung Kebijakan Pemerintah

Ilustrasi media sosial. (Istimewa)

Jakarta, Selasa 10 Maret 2026 – VNNMedia – Ketua DPR Puan Maharani mendukung terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi media sosial (medsos) untuk anak di bawah 16 tahun.

Puan melihat kebebasan di medsos sudah terlalu kebablasan yang membuat tidak baik untuk perkembangan anak-anak

“DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026) dikutip Kompas.com.

“Karena saat ini kebebasan medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik juga bagi anak-anak, jadi hal itu harus dievaluasi kembali,” sambungnya.

Ia mengharapkan jika pembatasan media sosial tidak hanya ditujukan untuk kelompok umur di bawah 16 tahun.

“Saat ini baru untuk umur 16, tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain karena itu juga sudah dilakukan oleh negara-negara yang lain,” ujar Puan.

Puan sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut terkait harapannya soal pembatasan medsos untuk anak.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Pada tahap awal, terdapat delapan platform yang dibatasi aksesnya bagi anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News