
Jakarta, Rabu 06 Agustus 2025-VNNMedia- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengatakan akan segera merilis skema dan aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan. Sebelumnya Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan aturan terkait hal tersebut sedang dalam proses tanda tangan
baca juga: Regulasi KUR Perumahan Segera Diluncurkan, Menteri Ara: Proses Tanda Tangan!
Pada pernyataan terbarunya, Menteri dari Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa anggaran KUR perumahan telah disetujui dengan kenaikan plafon menjadi Rp20 miliar (semula Rp5 miliar)
“Kita senang sekali, hari ini kan sudah disampaikan bahwa KUR perumahan sudah disetujui, tentu ini kan jumlahnya sangat signifikan sekali untuk menggerakkan ekonomi dan juga men-support pertumbuhan ekonomi,” ujarnya ditemui di kantor Kemenko Ekonomi pada Selasa kemarin
Lebih lanjut, Ara menyampaikan bahwa ia akan mengadakan sosialisasi aturan KUR Perumahan kepada pihak-pihak terkait, sepertti pengembang, perbankan, kontraktor serta pemilik homestay
“Kita umumkan pada waktunya, kita umumkan, ini kan ada tiga peraturan Peraturan Menko Perekonomian, Peratturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perumahan,” pungkasnya
Sebagai informasi, KUR sektor perumahan sebesar Rp130 triliun tersebut nantinya akan terdiri atas Rp117 triliun, yang akan dialokasikan sebagai modal kerja bagi pengembang UMKM untuk mendukung program 3 juta rumah, dimana setiap pengembang tersebut tadinya mendapat plafon pembiayaan maksimal Rp5 miliar, dan sekarang menjadi Rp20 miliar
Sementara sisanya Rp13 triliun diperuntukkan bagi masyarakat individu untuk kebutuhan renovasi rumah. KUR perumahan juga mencakup pembangunan homestay di kawasan pariwisata
Anggaran KUR perumahan Rp130 triliun berasal dari Danantara, yang akan disalurkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam HIMBARA (BNI, Mandiri, BRI, BTN) serta industri keuangan terafiliasi plat merah lainnya
sumber: Bisnis.com
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News