Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, KPK Sebut Kerugian Negara Sudah Dihitung BPK

Sidang Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (istimewa)

Jakarta, Rabu 04 Maret 2026 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Termohon telah menerima surat BPK Nomor 36 perihal penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya,” kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Dilansir Antara, hal itu disampaikan kuasa hukum KPK dalam sidang praperadilan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan duplik atas replik yang diajukan pemohon Yaqut.

Kuasa hukum KPK mengatakan jika lembaganya telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yaitu penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus Tahun 2023 dan Tahun 2024,” papar Indah.

Indah menyebutkan, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai Rp622 miliar.

Dalam dupliknya, KPK juga menegaskan penetapan tersangka terhadap pemohon telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang diperoleh pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

KPK menyebut alat bukti tersebut antara lain keterangan lebih dari 40 saksi, dokumen lebih dari 200 berkas, keterangan ahli, serta barang bukti elektronik.

“Terkait dalil pemohon tersebut termohon tanggapi bahwa pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani pemohon,” jelasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News