Surabaya, 27 Agustus 2024, VNNMedia – Dewan Sumber Daya Air (SDA) Jatim menyelenggarakan Sidang Pleno dengan agenda pembahasan yaitu Konservasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Wilayah Hulu dalam Upaya Penanganan DAS Kritis dan Program Pompanisasi Irigasi dalam Mendukung Ketahanan Pangan.
Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Ir. Baju Trihaksoro, MM saat memberikan sambutan menyampaikan, salah satu strategi untuk mewujudkan Peningkatan Konservasi Sumber Daya Air secara Terus Menerus adalah dengan mengendalikan alih fungsi lahan dan hutan yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan permukiman, perkotaan dan industri. Hal ini guna mencegah penurunan fungsi resapan air dan memulihkan daya dukung dan fungsi DAS melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
“Hal ini sebagai upaya untuk mencegah laju kerusakan hutan dan lahan lebih cepat dibandingkan laju rehabilitasi hutan dan lahan,” ujar Baju saat Sidang Pleno yang dilaksanakan, Selasa (20/8/2024) lalu.
Lebih lanjut dikatakan Baju, bahwa salah satu strategi untuk mewujudkan Kebijakan Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat adalah dengan meningkatkan efisiensi penggunaan air oleh para pengguna air irigasi dalam rangka peningkatan produktivitas pertanian dan keberlanjutan ketahanan pangan nasional.
Oleh karenanya diperlukan sinkronisasi program antar instansi untuk mendukung keberhasilan peningkatan ketahanan pangan nasional melalui Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air.
Ia berharap, melalui sidang pleno, anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dapat memberikan masukan dan saran terhadap pengelolaan sumber daya air di Provinsi Jawa Timur yang bersinergi dan berkelanjutan.
Kebijakan dan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air juga diharapkan dapat menjawab tantangan atas isu yang sedang berkembang di beberapa wilayah di Jawa Timur.
Sebagai informasi, Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah, serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air di Jawa Timur.
Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur juga telah menyusun dan merumuskan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air. Dalam Peraturan Gubernur tersebut telah diatur terkait Kebiijakan Peningkatan Konservasi Sumber Daya Air secara Terus Menerus dan Kebijakan Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia