
Jakarta, Rabu 07 Januari 2026 – VNNMedia – Terkait informasi lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbelah dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah hal tersebut. Ia mengatakan jika seluruh pimpinan KPK satu suara dalam menangani perkara tersebut.
“Ya itu kan informasi (pimpinan KPK terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (07/01/2026) dilansir Kompas.com.
Setyo menegaskan pimpinan KPK memastikan tugas penyidik dalam penanganan perkara ini sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak.
“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujarnya.
Dilain sisi, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto berbeda dengan dari Setyo. Fitroh mengatakan, munculnya keraguan salah satu pimpinan KPK adalah dinamika yang lazim terjadi dalam penegakan hukum. Meskipun begitu, ia memastikan penanganan kasus korupsi kuota haji dilakukan dengan serius.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” kata Fitroh.
Fitroh memastikan KPK segera menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. “Segera akan kita umumkan (tersangka),” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” jelas Asep.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News