Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal untuk Masuk Indonesia

JAKARTA, 23 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Pemerintah menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Penegasan ini disampaikan oleh Teddy Indra Wijaya menyusul beredarnya informasi yang menyebut produk dari AS dapat beredar di Indonesia tanpa sertifikat halal.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Minggu (22/2/2026), Seskab Teddy menepis kabar tersebut dan menyatakan informasi itu tidak benar. Ia memastikan tidak ada pelonggaran aturan halal dalam kebijakan perdagangan Indonesia–Amerika Serikat.

“Produk yang diwajibkan bersertifikasi halal tetap harus memiliki label halal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Teddy.

Menurutnya, sertifikasi halal dapat diterbitkan baik oleh lembaga halal di Amerika Serikat maupun oleh lembaga halal nasional Indonesia. Di AS, pemerintah Indonesia mengakui sejumlah lembaga sertifikasi halal, antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara itu, di dalam negeri, kewenangan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain aspek halal, Teddy juga menegaskan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.

Lebih lanjut, pemerintah menjelaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan timbal balik sertifikasi halal. Perjanjian ini memungkinkan penyetaraan sertifikasi antarnegara tanpa menghapus kewajiban kepatuhan terhadap regulasi nasional masing-masing.

“Dengan adanya MRA, proses pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka hukum nasional,” jelas Teddy.

Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama perdagangan Indonesia–AS tidak menghilangkan kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News