Sertifikat Rumah Beralih Sepihak, Korban KSU Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla

SURABAYA, 23 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Dugaan praktik tidak wajar Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur di Kota Malang kembali mencuat. Isa Kristina, istri almarhum Solikin, mengadukan kasus yang menimpanya kepada anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Isa mengaku kehilangan hak atas rumahnya setelah sertifikat agunan pinjaman beralih nama secara sepihak ke pihak koperasi.

ia menuturkan, persoalan bermula pada Juni 2016 saat almarhum suaminya meminjam dana Rp700 juta kepada KSU Unggul Makmur dengan jaminan dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni rumah tinggal dan sebidang tanah sawah. Selama masa pinjaman, keluarga telah membayar cicilan Rp50 juta sebanyak 30 kali atau total Rp1,5 miliar.

Selain angsuran tersebut, tanah sawah yang dijadikan agunan juga dijual oleh pihak koperasi dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Seluruh hasil penjualan itu, menurut Isa, diterima oleh koperasi. Jika ditotal, pembayaran dan hasil penjualan aset mencapai Rp2,8 miliar, jauh melampaui nilai pinjaman awal Rp700 juta.

Namun, meski kewajiban dinilai telah terlampaui, Isa mengungkapkan rumah yang menjadi agunan justru beralih nama ke pemilik koperasi pada 2022 tanpa sepengetahuan keluarga. Ia baru mengetahui hal itu pada 2023, sementara sang suami telah meninggal dunia sejak 2019.

Upaya klarifikasi telah dilakukan, mulai dari mengirim surat resmi hingga meminta perhitungan ulang. Namun, seluruh langkah tersebut tidak pernah mendapat tanggapan.

Pengaduan ke Dinas Koperasi juga tidak membuahkan hasil karena Isa hanya dipertemukan dengan manajer koperasi tanpa kewenangan mengambil keputusan.

Isa juga menempuh jalur hukum. Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kepanjen berujung kekalahan. Laporan dugaan penggelapan tanah sawah diajukan ke Polda, sementara dugaan penggelapan SHM rumah dilaporkan ke Polres.

Dalam waktu dekat, keluarga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jawa Timur.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Isa akhirnya meminta bantuan LaNyalla sebagai wakil daerah Jawa Timur di DPD RI. Ia berharap ada pendampingan agar kasusnya mendapat penyelesaian yang adil dan hak ahli waris dikembalikan.

Akibat sengketa tersebut, Isa dan kelima anaknya kini tidak lagi menempati rumah mereka dan terpaksa menumpang di rumah kerabat.

Menanggapi aduan tersebut, LaNyalla menyatakan keprihatinannya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dari kronologi yang disampaikan, mulai dari skema bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar hingga dugaan peralihan sertifikat tanpa persetujuan ahli waris.

“Balik nama sertifikat tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris adalah persoalan serius. Jika benar dilakukan tanpa prosedur sah, itu mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum,” tegas LaNyalla.

Ia mendukung langkah korban yang melapor ke Polda Jawa Timur dan mendorong agar aparat tidak hanya menggunakan pasal penipuan atau penggelapan, tetapi juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan indikasi penyamaran aset.

LaNyalla juga mengimbau korban lain untuk bersatu dan membuat laporan bersama agar aparat penegak hukum dapat melihat adanya pola dugaan kejahatan yang sistematis.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran Satgas Anti Mafia Tanah serta evaluasi dari Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Koperasi RI.

“Jika terbukti ada pelanggaran serius, izin usaha koperasi harus dibekukan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah atau jeratan utang yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News