Surabaya, 30 Oktober 2024, VNNMedia – Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan tersangka ED (49) pria kelahiran Payakumbuh Sumatera Barat yang tinggal kawasan Surabaya Utara.
ED ditetapkan tersangka atas kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo menjelaskan, pada tahun 2003, tersangka dan ibu korban adalah pasangan suami isteri tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau dan memiliki 7 orang anak.
Pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia, dan 7 orang anaknya kemudian di asuh oleh anak pertama yang sudah berkeluarga dan tinggal bersama suaminya.
“Dua orang anak tersangka di asuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan ke empat anak lainnya di asuh oleh tersangka,” AKBP Ali Purnomo saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Selasa (29/10/2024).
Pada tahun 2018 tersangka dan keempat orang anaknya pindah ke Surabaya. Di Surabaya tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah empat hari sekali.
Sejak pindah di Surabaya, tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya, jika tidak mengikuti kemauan tersangka.
Kasus ini terungkap setelah korban yang juga anak dari tersangka, usia 18 tahun yang masih pelajar kelas XII SMA dan korban kedua merupakan anak tersangka usia 17 tahun yang merupakan pelajar kelas XI SMA melaporkan ke Polisi.
“Sekitar tahun 2021 pada saat pelapor berusia 15 tahun, ia sudah mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya yang saat ini kami tetapkan tersangka,” kata AKBP Ali Purnomo.
Masih kata AKBP Ali Purnomo, sekitar bulan September tahun 2021 sampai bulan September 2024, tersangka kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban kedua yang saat itu berusia 14 tahun.
Korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak dibiayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.
“Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka,” paparnya.
Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban maka pada tanggal 09 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yg dialami oleh korban.
Selain menyetubuhi dua anak kandungnya, bapak bejat ini juga kerap memukul dua anak kandungnya yang lain.
“Yang mana dari tujuh anak kandungnya ini, ada empat sebenarnya yang menjadi korban, anak ke empat dan ke lima hanya mendapat perlakuan kasar, jadi penganiayaan,” pungkasnya.
Kini bapak bejat tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News