Selandia Baru: Paspor Terpisah Kepulauan Cook Hanya untuk Negara Merdeka

gedung parlemen kepulauan Cook

Avarua, 23 Desember 2024-VNNMedia- Pemerintah Selandia Baru telah menolak usulan Kepulauan Cook untuk memiliki paspor terpisah bagi warganya. Kepulauan Cook, negara Pasifik dengan pemerintahan sendiri, ingin memiliki paspor sendiri sambil tetap mempertahankan kewarganegaraan Selandia Baru.

Perdana Menteri Mark Brown menganggap paspor terpisah penting untuk mengakui identitas rakyat Kepulauan Cook. Namun, Selandia Baru menyatakan bahwa paspor terpisah hanya bisa diterapkan jika Kepulauan Cook menjadi sepenuhnya merdeka.

Kepulauan Cook saat ini memiliki “hubungan bebas” dengan Selandia Baru, yang bertanggung jawab atas urusan luar negeri dan pertahanan. Penduduk Kepulauan Cook juga menikmati hak tinggal, bekerja, dan mengakses layanan kesehatan di Selandia Baru

Diketahui, sedikitnya 100 ribu warga kepulauan Cook tinggal dan bekerja di Selandia Baru dan hanya sekitar 15 ribu saja yang memilih tinggal di negara yang mempunyai 15 pulau itu. Warga Cook yang lebih dari setahun tinggal di Selandia Baru secara berturut-turut berhak untuk ikut dalam pemilihan umum dan referandum negara tersebut

Masalah kewarganegaraan terpisah telah menimbulkan ketegangan antar dua negara dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintahan masing-masing telah mengadakan serangkaian dialog untuk mengatasinya. Ketegangan tersebut memicu kekhawatiran sejumlah warga kepulauan Cook akan berpengaruh pada akses layanan yang mereka dapat dari Selandia Baru, termasuk layanan kesehatan

Sebagai informasi, Kepulauan Cook memiliki “hubungan bebas” dengan Selandia Baru sejak tahun 1965. Artinya, Kepulauan Cook memiliki pemerintahan sendiri dan mengurus urusan dalam negerinya sendiri, tetapi Selandia Baru masih bertanggung jawab atas urusan luar negeri dan pertahanan Kepulauan Cook.

Hubungan ini berawal ketika Kepulauan Cook menjadi bagian dari Koloni Selandia Baru pada tahun 1901. Pada tahun 1948, Undang-Undang Kewarganegaraan Inggris dan Kewarganegaraan Selandia Baru mulai berlaku, sehingga penduduk Kepulauan Cook secara otomatis menjadi warga negara Selandia Baru.

Pada tahun 1965, konstitusi Kepulauan Cook dibentuk dan negara ini memperoleh status pemerintahan sendiri. Sejak itu, Kepulauan Cook memiliki otonomi dalam mengurus urusan dalam negerinya, tetapi masih bergantung pada Selandia Baru dalam hal luar negeri dan pertahanan

sumber: BBC

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News