
SURABAYA, 27 APRIL 2025 – VNNMedia – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan sejak 2019 telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Hingga akhir 2024, program ini telah digunakan untuk 11.896.769 objek pajak, dengan total nilai insentif pajak yang diberikan mencapai Rp 1,54 triliun.
Hal itu disampaikan Khofifah dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (25/4/2025), saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara konsisten menjalankan program pembebasan pajak daerah setiap tahun untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menjaga stabilitas penerimaan pajak kendaraan bermotor,” kata Khofifah.
Berbagai bentuk insentif telah diberikan, mulai dari pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pokok BBNKB penyerahan kedua, penghapusan pajak progresif, hingga pengurangan atau pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor.
Program ini juga berdampak pada peningkatan registrasi kendaraan dari luar daerah. Sebanyak 139.980 objek kendaraan dari provinsi lain akhirnya didaftarkan di Jawa Timur selama periode 2019–2024.
Selain itu, pada tahun 2022, Pemprov Jatim juga meluncurkan kebijakan khusus berupa pembebasan pokok pajak untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti ojek online dan angkutan mikrolet. Total sebanyak 17.576 objek pajak mendapat manfaat, dengan potensi pembebasan pajak senilai Rp 3,7 miliar.
Khofifah menegaskan, meski ada berbagai keringanan pajak, kewajiban membayar pokok pajak tetap berlaku untuk menjaga prinsip keadilan di antara wajib pajak yang telah patuh.
“Kebijakan insentif ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat agar tetap memenuhi kewajiban membayar pajak, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News