
Pyongyang, Senin 15 September 2025-VNNMedia- Korea Utara menegaskan bahwa statusnya sebagai negara pemilik senjata nuklir telah ditetapkan secara permanen dalam undang-undang negara
“Posisi Republik Rakyat Demokratik Korea sebagai negara bersenjata nuklir yang telah ditetapkan secara permanen dalam hukum tertinggi dan dasar negara tersebut telah tidak dapat diubah,” jelas Pyongyang, dengan menekankan bahwa Korut akan selalu menentang dan menolak segala upaya untuk mengubah posisinya saat ini
Penegasan yang disampaikan pada Senin (15/9) itu, merupakan respon terhadap pernyataan berulang Amerika Serikat (AS) terkait denuklirisasi Korut, yang disebutnya sebagai “ketinggalan zaman”, di forum internasional
Baru-baru ini, utusan tetap Korut untuk PBB dan organisasi internasional, mengeluarkan pernyataan pers, yang berisi kecaman terhadap AS, yang mempermasalahkan program senjata nuklir Korut, dalam sidang Badan tenaga Atom Internasional (IAEA)
“Kami mengecam keras dan menolak tindakan provokatif AS yang sekali lagi mengungkapkan niat permusuhannya yang tak tergoyahkan terhadap Republik Rakyat Demokratik Korea..dan menyatakan keprihatinan serius atas konsekuensi negatif yang akan ditimbulkan,” ujarnya yang disiarkan oleh kantor berita Pyongyang, KCNA
sumber: Antara
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News