
SURABAYA, 20 FEBRUARI 2026 – VNNMedia — Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya mengintensifkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan umat Muslim dapat beribadah dengan aman dan khusyuk, sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa seluruh pengawasan mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Sesuai surat edaran tersebut, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pariwisata, serta didukung TNI dan Polri, melakukan pemantauan secara terpadu,” ujar Zaini, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan diawali dengan imbauan kepada pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam, agar mematuhi ketentuan selama Ramadan. Patroli rutin digelar untuk menjaga kesucian bulan puasa sekaligus memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
“Kami mengingatkan seluruh tempat usaha, termasuk rumah makan, untuk menghormati masyarakat yang berpuasa dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang, seperti menjual minuman beralkohol selama Ramadan,” tegasnya.
Dalam ketentuan SE tersebut, restoran, rumah makan, kafe, warung, dan hotel tetap diperbolehkan melayani buka puasa bersama maupun makan di tempat. Namun, pelaku usaha diimbau tidak beroperasi secara mencolok pada siang hari dengan memasang tirai penutup.
Kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam wajib mengantongi izin Forkopimcam, sementara kegiatan sahur bersama atau sahur on the road harus terlebih dahulu diberitahukan kepada aparat keamanan.
Selama Ramadan hingga malam Idul Fitri, seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, karaoke, spa, pub, rumah musik, dan panti pijat diwajibkan tutup, kecuali layanan pijat kesehatan tertentu. Bioskop juga dilarang beroperasi pada waktu maghrib hingga selesai salat Isya dan Tarawih.
Selain itu, penjualan minuman beralkohol serta aktivitas pembuatan dan penyalaan petasan dilarang demi mencegah risiko kebakaran dan ledakan.
Terkait rumah biliar atau bola sodok, Zaini menegaskan operasional dilarang selama Ramadan. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan latihan olahraga, dengan syarat mengantongi izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, serta rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surabaya berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Surabaya.
“Pengaturan ini agar kegiatan olahraga tetap berjalan tanpa disalahgunakan sebagai hiburan umum selama Ramadan,” jelasnya.
Satpol PP Surabaya akan meningkatkan intensitas patroli pada pagi, malam, hingga menjelang dan setelah sahur. Pengawasan melibatkan OPD terkait, TNI, Polri, serta aparat kelurahan dan kecamatan, dengan fokus pada lokasi rawan pelanggaran dan potensi gangguan ketertiban sosial.
“Kami juga mengantisipasi aktivitas remaja yang berpotensi memicu kerawanan, seperti perang sarung, tawuran, balap liar, hingga konvoi sahur berlebihan,” kata Zaini.
Selain peran aparat, Satpol PP mendorong keterlibatan aktif masyarakat melalui penguatan Kampung Pancasila. Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat diharapkan ikut menjaga lingkungan, sementara orang tua diminta lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya.
“Tujuan kebijakan ini bukan membatasi, melainkan menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News