
Jakarta, Minggu 25 Januari 2026 – VNNMedia – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan bahwa pencabutan izin perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan tidak tebang pilih.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan sebelum Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 izin perusahaan tersebut, sederet penelitian, penyidikan, investigasi hingga audit telah dilakukan.
“Jadi, kurang tepat kalau dikatakan tidak transparan atau tebang pilih. Mana-nya yang ditebang, mana-nya yang dipilih? Itu tidak demikian karena prosesnya selain panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan dicabut itu lengkap ada datanya,” ucap barita, Minggu (25/1/2026) dikutip Antara.
Menurutnya, sistem manajemen pemerintahan dalam konteks pencabutan izin perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan, terbilang ketat. Ia pun memastikan transparansi dan akuntabilitas selama proses berlangsung.
“Sehingga ketika Presiden memutuskan pencabutan izin tentulah itu langkah-langkah yang sudah prosesnya panjang, data, lalu komprehensivitas, objektivitas, fakta-fakta di lapangan itu sudah tersusun dan sudah dibuat dan dilaporkan serta dibahas sekian lama,” imbuhnya.
Keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan itu hasil dari proses yang panjang. Beberapa di antaranya merupakan perusahaan yang terkait dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di utara Sumatera pada akhir tahun 2025.
“Bahwa ada yang terkait banjir, memang iya. Ada juga yang tidak terkait banjir, tetapi melanggar dan kita sudah menemukan datanya,” ujar Barita.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Satgas PKH diberi kewenangan untuk menertibkan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia yang dikelola secara tidak sah oleh subjek hukum, baik korporasi ataupun perseorangan.
“Nanti kalau Satgas melakukan tugas di seluruh kawasan menemukan ada lagi pelanggaran, tentu saja itu akan diproses sama dengan yang 28 ini,” kata Barita.
Dia menyebut pengecekan itu mencakup pencocokan dokumen perizinan dengan fakta di lapangan.
“Apakah dokumen perizinan yang dimiliki oleh korporasi itu di lapangan benar, tidak, itu dilakukan? Baik mencakup kawasan luas wilayahnya maupun jenis-jenis kegiatan yang dilakukan serta pengelolaan kawasan yang dimiliki itu benar, tidak, peruntukan dan kegiatannya itu sesuai peraturan?” ungkapnya.
Ia menekankan penertiban kawasan hutan penting mengingat kawasan hutan di Indonesia tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga fungsi pengendalian serta pencegahan bencana alam.
“Ada fungsi hutan yang memang tujuannya untuk produksi, ada yang tujuannya untuk konservasi dan hutan. Inilah oleh Peraturan Presiden (Nomor 5 Tahun 2025) itu ditugaskan Satgas untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Ihwal pencabutan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata dia.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News