Satgas Perumahan Tolak Rencana Pengecilan Rumah Subsidi

Jakarta, 04 Juni 2025-VNNMedia- Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan untuk memangkas luasan rumah subsidi mendapat penolakan dari Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo

Melansir Bisnis.com, penolakan Hashim disampaikan anggota satgas Bonny Z. Minang. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Hashim yang saat ini sedang berada di London Inggris, terkait draft permen PKP dimana salah satu isinya menyebutkan jika luas tanah rumah subsidi adalah paling rendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, sementara untuk luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi

“Sudah saya konfirmasi dengan ketua Satgas, Pak Hashim di London dan menurut beliau tidak mengetahui dan tidak menyetujui gagasan itu,” kata Bonny pada Rabu (4/6) sembari menambahkan bahwa draft tersebut masih dapat dibatalkan kapanpun

Ia mengingatkan bahwa pembentukan Kementerian Perumahan adalah untuk memperbaiki kualitas rumah bagi masyarakat kecil. Jika diperkecil luasannya, bisa jadi penghuninya menjadi tidak nyaman

“Pak Prabowo melahirkan kembali kementerian perumahan untuk memperbaiki hunian masyarakat serta memberikan hunian yang sehat,” tambahnya

Diketahui salah satu isi draft dari Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 itu, mengatur batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak. Dimana tertulis bahwa luas tanah paling rendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter pesegi. Sementara untuk luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi, menjadikan rumah subsidi lebih kecil dari ukuran semula. Hal tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan pelaku usaha properti

baca juga: Rumah Subsidi Makin Minimalis, Begini Kata Menteri Ara

Menurut Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara) mengatakan bahwa  rencana mengurangi ketentuan batas minimal luas rumah subsidi, baik itu tanah dan bangunan, adalah bertujuan agar MBR punya pilihan rumah murah di perkotaan, yang lahannya terbatas

Menteri Ara menyatakan dirinya terbuka akan masukan terhadap draft tersebut. Menurutnya saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan itu menjadi lebih terbuka dan diketahui banyak pihak

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News