JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan rata-rata 1.000 pinjaman online atau dalam jaringan (pinjol) ilegal tiap tahun.
“Setiap tahun Satgas Pasti itu take down rata-rata 1.000 pinjol ilegal,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan dalam acara Hajatan Politik dan Arah Ekonomi Bisnis 2024 di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Berdasarkan data OJK, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.501 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman dalam jaringan (daring) ilegal/pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal. Selain itu, Satgas Pasti juga telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman daring ilegal.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam merespons berbagai tawaran layanan pinjol agar tidak terjebak dengan pinjaman daring ilegal yang merugikan. Salah satu ciri pinjaman daring ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
Edi menuturkan saat ini OJK memantau 101 platform peer-to-peer (P2P) lending berizin, termasuk tujuh platform dengan sistem syariah. Mayoritas nasabah P2P lending adalah generasi Z dan Y.
Outstanding pendanaan P2P lending per September 2023 tercatat senilai Rp 55,7 triliun dengan TWP90 sebesar 2,82 persen.