
Mountain View, 03 Juli 2025-VNNMedia- Pengadilan California, menjatuhkan vonis denda kepada Google sebesar US$314 juta (setara Rp5 trilliun), atas dakwaan penyalahgunaan data pengguna android
Putusan pengadilan yang keluar pada Selasa (2/7) itu memerintahkan Google membayar senilai tersebut atas klaim bahwa Google secara ilegal menggunakan data seluler pengguna Android untuk mengumpulkan informasi tanpa sepengetahuan pengguna. Dimana
Mengutip Reuters, sejumlah penggugat yang mengatasnamakan 14 juta warga California mengajukan gugatan class action pada tahun 2019. Mereka menuduh Google telah mentransfer data ke server Google saat pengguna tidak terhubung dengan jaringan wifi serta mencuri data seluler yang dibayar pelanggan
Sementara itu, kelompok berbeda, juga mengajukan gugatan serupa di pengadilan federal San Jose, dengan mengatasnamakan pengguna Android di 49 negara bagian lainnya, yang dijadwalkan akan disidangkan pada April tahun depan
Perwakilan Google mengatakan bahwa perusahaan sangat tidak sepakat dengan putusan tersebut menyebutnya sebagai suatu kemunduran
“Putusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna, karena salah memahami layanan yang penting bagi keamanan, kinerja dan keandalan perangkat Android,” jelas Jose Castaneda dari Google
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa transfer yang dibahas dalam kasus itu merupakan tindakan untuk menjaga kinerja miliaran Android di seluruh dunia dan bahwa transfer tersebut menggunakan lebiih sedikit data seluler daripada mengirim satu foto
Ia juga menjelaskan bahwa pengguna telah menyetujui transfer tersebut melalui beberapa perjanjian ketentuan penggunaan dan opsi pengaturan perangkat
sumber: Bloomberg Technoz/Bisnis.com