
Seoul, 22 Maret 2025-VNNMedia- Jung Kook, member termuda BTS, menjadi korban peretasan saat ia tengah wamil. Menurut BigHit Music, peretas tersebut mencuri saham Jungkook senilai 8,3 miliar won (sekitar Rp 110 miliar) melalui rekening sekuritas yang dibuka tanpa izin
Peretas tersebut mendekati Jung Kook pada bulan Januari tahun lalu dan membuka rekening sekuritas atas nama penyanyi tampan itu. Kemudian, 33.500 lembar saham Hybe (perusahaan induk BTS) ditransfer tanpa izin, dan 500 saham di antaranya dijual dan dialihkan ke pihak ketiga
Jung Kook mengajukan gugatan perdata pada Maret tahun lalu untuk meminta pengembalian saham. Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan bulan lalu bahwa Jung kook bukan korban pencurian identitas dan bahwa pihak ketiga harus mengembalikan saham yang relevan
Pengadilan menyebut pihak ketiga “sangat lalai dalam melanjutkan transaksi tanpa memverifikasi nama pemilik setelah hanya mendengar bahwa saham yang dimaksud adalah saham pemegang saham utama.”
Namun, peretas sampai dengan sekarang belum ditemukan. Agensi Jung Kook menambahkan, “Kami telah menyiapkan langkah-langkah untuk memperkuat keamanan informasi pribadi artis dan informasi terkait perangkat serta menerapkan langkah-langkah untuk mencegah terulangnya hal tersebut.”
sumber: Dispatch
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News