
Jakarta, 03 Juni 2025-VNNMedia- Draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengatur tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Bantuan Uang Muka Perumahan, telah bocor dikalangan pelaku usaha properti
Sorotan diberikan pada salah satu isi draft yang mengatur batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak. Dimana tertulis bahwa luas tanah paling rendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter pesegi. Sementara untuk luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi, menjadikan rumah subsidi lebih kecil dari ukuran semula
Diketahui dalam peraturan sebelumnya (KepMen PUPR no.689/KPTS/M/2023) disebutkan bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi
Terkait hal tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau biasa dipanggil Ara itu menyampaikan argumennya di Instagram Kementerian PKP pada Senin (2/6)
Ia mengatakan bahwa rencana mengurangi ketentuan batas minimal luas rumah subsidi, baik itu tanah dan bangunan, adalah bertujuan agar MBR punya pilihan rumah murah di perkotaan. Menurutnya prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut adalah mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan dimana lahan terbatas
Lebih lanjut, Ara juga mengatakan bahwa pemangkasan luas rumah subsidi diharapkan dapat memunculkan kreativitas pengembang dalam mendesain rumah sehingga konsumen memiliki lebih banyak alternatif pilihan hunian subsidi di perkotaan
Namun demikian, Ara menyampaikan bahwa dirinya terbuka akan masukan terhadap draft tersebut. Menurutnya saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan itu menjadi lebih terbuka dan diketahui banyak pihak
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News