Reklame Ruang Publik Ditata, Pemkot Surabaya Amankan PAD dan RTH

SURABAYA, 23 FEBRUARI 2026 – VNNMedia – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat komitmen mempercantik wajah kota sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penataan reklame di kawasan taman aktif dan median jalan.

Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan penyelenggaraan reklame berjalan lebih tertib, terkendali, serta tetap selaras dengan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa penataan reklame tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sebagai aturan teknis, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam Perwali tersebut diatur secara rinci kawasan penataan reklame yang meliputi koridor jalan dan lokasi tertentu. Area tersebut mencakup ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, hingga lokasi khusus seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), serta taman aktif.

“Pengaturan kawasan penataan reklame ini dimaksudkan agar penyelenggaraan reklame di koridor jalan dan lokasi tertentu bisa lebih tertata, teratur, dan terkendali sesuai estetika kota modern, sekaligus menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat,” ujar Basari, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, penempatan reklame di ruang publik, termasuk taman aktif, tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruhnya telah melalui kajian mendalam agar selaras dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.

Selain itu, penataan reklame juga mengacu pada ketentuan penyediaan dan pemanfaatan RTH sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018–2038, serta Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Dalam regulasi tersebut, RTH memiliki fungsi ekologis, hidrologis, ekonomis, sosial budaya, estetika, hingga penanggulangan bencana.

“RTH tidak hanya berfungsi sebagai resapan air atau kawasan hijau semata, tetapi juga memiliki nilai sosial, estetika, dan ekonomi. Karena itu, pemanfaatan ruang publik untuk reklame dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan keseimbangan seluruh aspek tersebut,” jelas Basari.

Sebagai bagian dari fungsi pengendalian dan peningkatan pendapatan daerah, Pemkot Surabaya menerapkan aturan khusus bagi biro penyelenggara reklame yang memanfaatkan ruang publik. Salah satunya dengan memberlakukan tarif pajak reklame yang lebih tinggi di kawasan koridor jalan dan taman dibandingkan lokasi lainnya.

Tak hanya itu, penyelenggara reklame juga diwajibkan menyediakan, merawat, dan memperbaiki prasarana serta utilitas umum di lokasi penempatan reklame. Penataan titik reklame pun harus disusun dengan komposisi yang baik agar tidak mengganggu pandangan maupun membahayakan keselamatan masyarakat.

Dengan adanya kewajiban tersebut, Pemkot Surabaya dapat melakukan realokasi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perawatan rutin taman dan ruang publik.

Dana tersebut kemudian dialihkan untuk mendukung program prioritas lain, seperti layanan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur publik.

“Anggaran yang sebelumnya terserap untuk perawatan rutin ruang publik kini bisa kami alihkan untuk membiayai program pembangunan lain yang manfaatnya lebih luas bagi warga Surabaya,” pungkas Basari.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News