Regulasi KUR Perumahan Segera Diluncurkan, Menteri Ara: Proses Tanda Tangan!

Jakarta, Jumat 01 Agustus 2025-VNNMedia- Pemerintah memastikan regulasi KUR sektor perumahan akan segera terbit. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto,

” (regulasi) Sudah siap, dalam proses tanda tangan. Yaitu tanda tangan Menko Perekonomian untuk peraturan menko, kemudian peratiran Menteri Keuangan dan peraturan Menteri Perumahan,” jelas Ara di Istana Kepresidenan pada Rabu (30/7)

Lebih lanjut Ara menjelaskan bahwa gelontoran pembiayaan melalui KUR perumahan akan diberikan baik dari sisi suply maupun demand. Sisi suply, bantuan pembiayaan akan diberikan kepada pengembang perumahan hingga kontraktor, yang bertujuan untuk meningkatkan pasokan hunian

Sementara dari sisi demand, pemerintah memberikan pinjaman kepada warga untuk renovasi rumah. Selain itu, KUR perumahan menurut Ara, juga mencakup pembangunan homestay di kawasan pariwisata

“Dari segi demand-nya, misalnya peruntukannya ada homestay, itu bisa di daerah-daerah pariwisata, seperti di Bali, seperti di Sulawesi Utara, seperti di NTB, Sumatra Utara, itu bisa menggunakan program itu. Jadi dari segi supply dan demand-nya sudah siap,” pungkasnya

Sebagai informasi, KUR sektor perumahan sebesar Rp130 triliun tersebut nantinya akan terdiri atas Rp117 triliun, yang akan dialokasikan sebagai modal kerja bagi pengembang UMKM untuk mendukung program 3 juta rumah, dimana setiap pengembang tersebut mendapat plafon pembiayaan maksimal Rp5 miliar

Dengan plafon hingga Rp5 miliar itu diharapkan pengembang dapat membangun 38 sampai 40 unit rumah subsidi ukuran 36 meter persegi. Bunga KUR ini disubsidi oleh pemerintah sebesar 5%, sehingga pengembang hanya perlu membayar bunga berkisar antara 6% hingga 7% per tahun, tergantung kebijakan masing-masing bank penyalur. Jangka waktu cicilan bisa mencapai 4-5 tahun

Sementara itu, sisanya (Rp13 triliun) diperuntukkan bagi masyarakat perorangan untuk kebutuhan renovasi rumah. Pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen

Pembiayaan KUR sektor perumahan sebesar Rp130 triliun akan disediakan oleh Danantara melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam HIMBARA (BNI, Mandiri, BRI, BTN) serta industri keuangan terafiliasi plat merah lainnya

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News