Rawan Kredit Macet, OJK Awasi 15 Pinjol P2P Lending

JAKARTA, 13 JULI 2024 – VNNMedia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi 15 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dengan tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) alias kredit macet di atas 5 persen. Adapun secara industri per Mei 2024, TWP di P2P Lending sebesar 2,91 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi). Selain itu juga akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.

“OJK terus melakukan pembinaan dan meminta Penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK, dikutip Jumat (12/7/2024).

Selain mengawasi kredit macetnya, OJK juga terus memonitor beberapa kasus yang menyangkut P2P Lending. Di antaranya adalah permasalahan di Investree dan Tani Fund.

OJK masih mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan rencana penyelesaian permasalahan gagal bayar di Investree,” kata dia.

Sementara untuk Tani Fund, perseroan disebut telah mengajukan pembentukan Tim Likuidasi dan saat ini OJK sedang dalam proses penelaahan kelayakan.


Baca Berita Menarik Lainnya di Google News